Indonesia: Deforestasi Meningkat di Area-Area yang dilindungi oleh Moratorium
Indonesia: Deforestasi Meningkat di Area-Area yang dilindungi oleh Moratorium
Konteks: Pemerintah Indonesia menyatakan pada bulan Juni 2019 bahwa Moratorium Hutan dan Lahan Gambut tentang pemberian izin baru pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, kegiatan penebangan dan pertambangan, yang diberlakukan tahun 2011 dan diperbarui setiap dua tahun sejak itu, akan dijadikan permanen. Perpanjangan moratorium terakhir sudah berakhir tanggal 17 Juli 2019. Menurut keterangan sejumlah media massa moratorium permanen yang baru tersebut telah ditandatangani tanggal 5 Agustus.
Moratorium tersebut memiliki banyak celah dan tidak menghasilkan perlindungan hutan atau lahan gambut jangka panjang. Analisis pemetaan Greenpeace menunjukkan bahwa dalam kenyataannya tingkat deforestasi telah meningkat di area-area yang berada di bawah moratorium sejak pemberlakuan moratorium. Analisis juga menunjukkan bahwa sepertiga area yang terbakar di Indonesia dalam periode 2015-2018 berada di kawasan moratorium.
Moratorium tersebut masih berupa instruksi presiden dan bukan regulasi yang mengikat secara hukum, proses revisi yang terus diadakan telah memungkinkan pemerintah untuk secara diam-diam menghapus jutaan hektar hutan primer dan lahan gambut yang semestinya dilindungi dan malah menjadi terbuka untuk dieksploitasi perusahaan.
Meskipun di satu sisi pemerintah mengklaim mereka tidak main-main dengan perlindungan hutan, namun, di sisi lain pemerintah terus membagikan tanah kepada perusahaan untuk dieksploitasi. Awal bulan Juli 2019, Presiden Jokowi bahkan mendesak menteri kehutanan untuk mempercepat proses penerbitan izin di kawasan hutan bagi perusahaan. Sementara itu, regulasi-regulasi lahan gambut yang baru yang diberlakukan tak lama setelah pemilu 2019 selesai semakin memperlemah perlindungan lahan gambut yang ada, yang membawa risiko semakin maraknya pengeringan lahan gambut, kebakaran dan emisi gas rumah kaca. Regulasi-regulasi yang baru ini sangat kontras dengan klaim-klaim Presiden Jokowi sebelumnya bahwa seluruh lahan gambut di Indonesia perlu dilindungi.
“Lahan gambut tidak boleh disepelekan, mereka harus dilindungi karena membentuk sebuah ekosistem khusus, dan tidak hanya gambut dalam yang harus dilindungi, tapi semua area gambut”, Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia (November 2014). |
Komentar
Posting Komentar